Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Â Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hingga kini masih memunculkan pro dan kontra. Termasuk di Provinsi Jambi.
Pasalnya, di dalam peraturan itu ditegaskan bahwa komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Penggalangan dana ini berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.
Namun yang terjadi saat ini, sekolah-sekolah masih ragu menerapkan hal ini. Pasalnya, saat SMA berada di bawah Pemkab/Pemkot, sekolah digratiskan.
Ketua Komite SMAN 5 Kota Jambi, Fchrurrazi Hoesni mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengaktifkan komite. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud 75 2016 dan pihaknya juga sudah mengundang orangtua terkait berbagai persoalan di sekolah.
“Kita sudah ngundang orangtua untuk membicarakan bantuan itu melengkapi komputer dan server untuk UNBK kemarin. Pada umumnya mereka tidak masalah dan bisa menerima ide kita,†aku Fachrurrazi saat ditemui, Jumat (3/2).
Namun memang saat pihak sekolah masih takut melaksanakan berbagai program, karena selama ini Pemkot Jambi membuat pendidikan gratis dan tidak memungut biaya dari orangtua. Untuk itu pihaknya berharap Gubernur Jambi membuat payung hukum secara jelas soal bolehnya komite sekolah ini.
“Secara aturan tidak ada yang kita langggar. Tapi kita hanya minta ada aturan dari Gubernur Jambi terkait masalah ini. Agar kita leluasa melaksanakan program untuk membantu meningkatkan mutu dan pelayanan di sekolah,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com