Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaksanaan pembebasan biaya denda admisnitrasi wajib pajak atau pemutihan pajak kendaraan dilakukan penundaan selama lima hari kedepan. Awalnya berdasarkan SE Gubernur Jambi dimulai 1 Februari 2017.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Dispenda Provinsi Jambi, Suhars‎o saat dikonfirmasi diruangan kerjanya oleh Jambiupdate.co.
"Kita masih mempersiapkan laporan untuk proses pelaksanaan," katanya.
BACA JUGA :Â Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Ini dia Syarat-syaratnya
Dijelaskanya, selain persiapan ‎juga masih terus dipersiapkan terkait pelaksanaan penghapusan biaya adminitrasi pajak. Saat ini pihak Badan Keuangan Daerah akan terus melakukan sosialisasi.
"Penundaan ini, juga kita manfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat," tambahnya.
Lanjutnya, pemberitahuan tersebut juga tah disampaikan kepada unsur pemerintahan daerah di kabupaten/kota se Provinsi Jambi. (nur)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com