Ilustrasi.

Perusahaan, Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP ya!

Posted on 2017-02-01 08:27:29 dibaca 2171 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Terkait hasil kesepakatan dan ketentuan dari Pemerintah provinsi Jambi menaikkan Upah Minimum Provinsi di tahun 2017 ini. Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun kembali mengingatkan perusahaan untuk mentaati ketentuan yang berlaku di Provinsi Jambi atau khususnya di Kabupaten Sarolangun.

Salah satunya adalah menyangkut besaran upah terhadap karyawannya, minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp2,063,000, namun bagi perusahaan yang mau membayar gaji karyawannya diatas UMP tersebut tidak ada masalah.

“kalau mau diatAs UMP lebih bagus, yang salah itu dibawah UMP,” kata H Arsyad Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sarolangun saat dikonfirmasi.
Disampaikannya, dalam waktu dekat pihaknya bakal membentuk dewan pengupahan Kabupaten Sarolangun, untuk menentukan batas minimal upah Kabupaten Sarolangun.

”Kalau ini sudah terbentuk bisa saja UMK kita di atas UMP,”paparnya.

Selain mengingatkan masalah pembayaran gaji karyawan diatas UMP, Arsyad juga mewarning para perusahaan yang ada di Sarolangun untuk tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tampa dokumen yang jelas, sebab jika diketahui akan diproses seusuai dengan hukum yang berlaku.

“Potensi kehadiran TKA di sarolangun cukup memungkinkan, karena kita ada banyak perkebunan dan pertambangan,” terangnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com