Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sebanyak 47 bangunan Tower Telekomunikasi di Kabupaten Tebo hingga kini masih belum melakukan registrasi ulang. Bahkan, ini sudah terjadi sejak tahun 2004.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koperasi UMKM, Suhut, saat dikonfirmasi mengatakan, terhitung sejak tahun 2004 berdiri Hinggi kini tahun 2017 tidak ada satupun pemilik Tower yang melakukan Registrasi Ulang. Seperti Perusahaan Telkomsel, Indosat, XL dan Tri.
"Padahal sesuai dengan Perda Kabupaten Tebo, tentang mengurus izin, harusnya dalam kurun 3 tahun pemilik Tower melakukan Registrasi ulang, seperti izin IMB, SITU dan SIUP," katanya.
Lanjutnya Lagi, jika dihitung dari tahun 2004 hingga kini, 47 Tower tersebut seharusnya sudah melakukan Empat kali Registrasi ulang izin IMB, SITU dan SIUP. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com