Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 resmi diberlakukan. Namun masih ditemukan sejumlah pelanggaran Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) itu. Salah satunya iklan rokok yang masih menyalahi aturan.
Dalam Perda tersebut sudah diatur bahwa di jalan Sudirman atau jalan lintas Sumatera dalam kota Muara Bungo serta jalan Patimura dilarangan pemasangan iklan rokok. Tapi saat ini, iklan rokok dengan ukuran yang besar masih saja terlihat.
Anggota DPRD Bungo, M Mahilli HM berharap persoalan ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Sebab, Perda ini tergolong masih baru sehingga perlu sosialisasi lebih luas. Dinas terkait diminta melayangkan surat resmi kepada distributor rokok di Bungo, agar mengetahui daerah larangan iklan.
"Depan pasar atas masih kita temukan. Simpang Bambu Kuning dan beberapa tempat masih terlihat. Dispenda harus gerak cepat ni, kasih surat ke pihak pengelola bahwa sudah menyalahi aturan," ucap Mahili, Senin (23/1).
Mahili juga meminta Sat Pol PP untuk bekerja ekstra mengawal dan menegakkan Perda Bungo. Sehingga kedepan tak ditemukan lagi pelanggaran atas Perda ini. (cr2)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com