Penyegelan Cafe momo oleh Pemkot Jambi beberapa waktu lalu.

Pemkot Jambi Tuntut Balik Cafe Momo dengan Dugaan Penggelapan Pajak

Posted on 2017-01-22 21:53:11 dibaca 2334 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi tak tinggal diam dengan gugatan yang dilayangkan Cafe Momo ke Pengandilan Negri Jambi pasca dilakukan penyegelan oleh Satpol pp Kota Jambi. Pemkot tuntut balik Cafe Momo, dugaan penggelapan pajak.

Ini diakui Walikota Jambi Sy Fasha. Dia berterimakasih kepada pemilik dan Magement Cafe Momo yang sudah menggugat Pemerintah Kota Jambi. Selama ini, sebut Fasha, Pemerintah Kota tidak tahu pendapatan sebenarnya Cafe Momo itu. Dengan gugatan yang mereka layangkan, penghasilannya cukup besar.

 “Saya sangat berterimakasih kepada pemilik dan Management Cafe Momo,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.

Diungkapakan Fasha, selama ini Cafe Momo menyetor pajak sangat minim sekali. Satu haru Café Momo bisa meraup omset Rp20 juta.

 ”Ternyata pendapatannya Rp20 juta per hari. Selama ini mereka hanya setor pajak sekitar Rp5 hingga 6 juta per bulan,” imbuh Fasha.

Kata Fasha, pajak yang disetor oleh Cafe Momo selama ini adalah pajak cafe yang hanya 10 persen. Padahal usaha yang mereka kelola adalah PUB yang seharusnya bayar pajak 35 persen.

“Izinya PUB, tapi mereka sebut cafe. Kalau PUB, mereka harusnya bayar pajak 35 persen kali Rp20 juta, yakni sehari harus bayar pajak Rp7 juta. Faktanya mereka hanya bayar pajak Rp170 ribu per hari,” kata Fasha.

“Makanya saya ucapakan terumakasih atas gugatan ini,” ujar Fasha yang mengulang kembali kata terimaksihnya kepada cafe Momo. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com