Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pemkab Tanjabbar mulai akan menertibkan kendaraan dinas terutama kendaraan roda empat untuk pejabat eselon II.
Adapun kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat lama yang sebelum diberlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru sudah dilakukan penarikan oleh bagian aset BPKAD Kabupaten Tanjabbar.
Peltu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanjabbar, Zulhendra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penarikan kendaraan dinas yang dipakai oleh pejabat yang lama yang sudah tidak menempati posisi lagi.
" Iya sudah kita tarik, sebagian lagi ada yang ditinggalkan dikantor oleh pejabat yang lama, " Ujar Zulhendra.
Selain itu, kata Zulhendra, untuk motor dinas sudah dalam tahap proses penertiban, setelah itu akan dibagikan kepada yang berhak mengunakan kendaraan dinas.
"Sesuai ketetapan bupati semua sudah kita proses, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, " terangnya.
Terpisah, Bupati Tanjabbar, H. Safrial mengaku sudah memerintahkan kepada bagian aset untuk melakukan penarikan kendaraan dinas yang dipakai oleh pejabat yang lama dan belum dikembalikan.
"Saya sudah perintahkan kepada bagian aset tarik semua tanpa pengeculian," ujar bupati. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com