Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah resmi diberhentikan sebagai Sekda Provinsi Jambi, Ridham Piskab, sempat mempertanyakan nomor surat pemeberhentian yang belum dituliskan dalam surat yang ditanda tanganinya.
Karena sepengetahuanya, bahwa surat yang akan ditandatangai harus sudah ada nomor suratnya. "Setahu saya harus ada nomornya, karena terhitung hari ini surat tersebut," ujarnya belum lama ini.
BACA JUGA :Â Plt Sekda Erwan : Gubernur Menonjobkan Pejabat Bukan Atas Dasar Senang Tidak Senang
Menanggapi hal itu, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengatakan, SK pemberhentian yang tertanggal 16 desember 2016 itu, yang dimaksud Ridham tidak ada nomor itu, tentang berita acara serah terima jabatan antara Ridham Priskap dengan dirinya.
"Menurut tata naskah dinas, tanda tangan dulu baru ada nomor. Jadi dak ada yang salah yang dimaksudkan itu," ujarnya kepada awak media, Selasa (3/1).
Selain itu, dirinya juga mengatakan, setelah berhnti sebagai Sekda, Ridham Priscap otomatis sebagai fungsional umum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
"Kalo beliau (Ridham, red) mau berkarir di pusat, prosedurnya harus mengajukan permohonan ke gubernur, jika disetujui nanti Pemda akan membuat surat pengantar ke pusat," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com