Kantor WalikotaJambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru tentang razia hotel oleh Satpol PP di Kota Jambi. SOP baru tersebut menegaskan, agar razia hotel oleh Satpol PP tidak boleh dilakuakan lewat pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA : Razia Hotel di Kota Jambi Tidak Boleh Lewat Pukul 00.00 WIB, Ini Alasannya
Hal ini diungkapakan Walikota Jambi Sy Fasha. Kata Fasha, pasca polemik Sekda memberhentikan razia Satpol PP disalah satu hotel berbintang di Kota Jambi, dirinya mengumpulkan berbagai pihak, mulai dari Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Jambi, Sekda, Satpol pp, Dispenda, Disperindag, BPMPPT dan bagian hukum Setda Kota Jambi.
"Saya sudah kumpulkan semua pihak mulai dari Sekda, PHRI hingga bagian hukum untuk membicarakan hal ini. Ada SOPnya yang disepakati bersama," Kata Fasha.
Kata Fasha, dari pertemuan tersebut, dirinya sudah menegaskan pada Satpol PP agar mematuhi beberpa SOP saat melakukan razia, terutama razia hotel. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com