Ilustrasi.

Informasi Penting Bagi Warga Tiga Kecamatan Pemekaran di Kota Jambi, Baca Disini…

Posted on 2017-01-02 21:28:44 dibaca 2634 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga di Tiga kecamatan pemekaran di Kota Jambi harus bersabar jika ingin mengganti beberapa dokumen kependudukan mereka. Setidaknya, ada 72 ribu KK yang harus dipindahkan ke Kecamatan Baru.

Pasalnya, untuk melakukan hal itu, Anggaran yang dibutuhkan pun tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Sementara Pemerintah Kota Jambi untuk tahun anggaran 2017 ini hanya menganggarkan Rp1,8 miliar untuk keperluan layanan data kependudukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Mulyadi Yatub. Dikatakannya anggaran Rp1,8 miliar itu, untuk mengcover semua layanan kependudukan di 11 Kecamatan di Kota Jambi mulai dari KK, KTP, Akte Kelahiran dan adminstrasi kepndudukan lainnya.

Menurutnya, hal ini jelas belum mampu jika digunakan untuk merubah data kependudukan di 3 Kecamatan pemekaran baru, yakni Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin, dan Kecamatan Pal Merah.

“Itu untuk semua kecamatan, sifatnya ngalir saja nanti. Kalau memang ada warga yang mendesak minta di ganti itu bisa. Tapi tidak semua warga,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com