Ilustrasi. Foto : Net

TENG! Ini Dia Biaya Terbaru Pesan Plat Nomor Cantik dan Pembuatan SIM

Posted on 2016-12-28 20:39:15 dibaca 6399 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, untuk pembuatan nomor pilihan atau penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Peraturan ini dituangkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Repulik Indonesia.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Bacharuddin Muhammad Syah, melalui Kasubdit Regident, AKBP Mardiono, saat dikonfirmasi Rabu (28/12) mengatakan, peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu. Setelah itu dilakukan sosialisasi.

“Pelaksanaannya mulai aktif 6 Januari 2017,” ujar AKBP Mardiono, kepada wartawan.

Lebih lanjut Dia menyebutkan, dalam peraturan baru itu untuk satu angka tanpa huruf di belakang dikenakan tarif Rp20 juta. Kemudian, satu angka dengan huruf di belakang angka Rp15 juta. Untuk dua angka tanpa huruf di belakang Rp15 juta, dan dengan huruf di belakang Rp10 juta.

“Untuk yang ketiga angka tanpa huruf di belakang Rp10 juta, sementara dengan huruf di belakang angka Rp7,5 juta,” sebutnya.

Lanjutnya, untuk empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta, dan kalau menggunakan huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Selain itu ada juga tarif untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII tarifnya Rp 120 ribu. Untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII tarifnya Rp 100 ribu. Sementara SIM D dan SIM DI Rp 50 ribu, dan untuk penerbitan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM A, SIM BI, SIM BII Rp 80 ribu. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 75 ribu. SIM D dan SIM DI Rp 30 ribu, dan SIM Internasional Rp 225 ribu. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com