Ilustrasi. Foto: Net

Pemkab Sarolangun Keluarkan SE untuk PNS Nih Jelang Pilkada, Jangan Melanggar ya...

Posted on 2016-12-22 08:47:15 dibaca 2596 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Sarolangun, telah membuat surat edaran (SE) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menjaga netralitasnya selama Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada), 15 Februari 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKP2D Sarolangun Sudirmandikonfirmasi belum lama ini. "Untuk menjaga netralitas PNS selama Pilkada berlangsung, BKP2D sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh PNS melalui masing-masing Dinas untuk tetap netral," katanya.

Di menjelaskan SE ini juga ditembuskan kepada KPUD Sarolangun, dan juga Panwaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu.Tujuannya agar pengawas tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas.

"Selain diedarkan kepada instansi terkait, surat edaran juga kita berikan kepada KPUD dan Panwas selaku penyelenggara dan Pengawas. Apabila ada yang kedapatan PNS melakukan pelanggaran kampanye segera laporkan ke kita agar dapat ditindak," tegasnya.

Menurutnya, SE ini dibuat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, dan juga PP nomor 53 Tahun 2010 tentang netralitas PNS. Untuk itudirinya menghimbau agar para PNS berhati-hati selama Pilkada, mengingatsanksi yang diberikan cukup berat.

"Kalau berbicara sanksinya cukup berat, ditetapkan sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggaran," terangnya.

Namun demikian, perlu digaris bawahi, SE yang dikeluarkan ini bukanlah membatasi hak PNS untuk menyalurkan pilihnya di TPS. "yang tidak boleh itu terlibat aktifkampanye pasangan calon,apalagi sampai memakai atribut PNS dan sarana seperti mobil dinas, “pungkasnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com