Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi menggaji sebanyak 5.038 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dengan hitungan perjam, antara Rp 10 hingga Rp 17 ribu, tampaknya belum bisa diterima karena dinilai masih kecil.
BACA JUGA :Â Pemprov Jambi Bakal Bayar Gaji GTT Rp 17 Ribu Perjam, GTT : Mau Makan Apa Kami
Terkait hal itu,Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskab mengatakan, Pemprov akan melakukan pembayaran GTT perjam. “Kita akan coba cara tersebut sambil melakukan evaluasi mana yang baik,†ujarnya.
Jika pembayaran GTT dilakukan dengan sistem perbulan Rp 1,3 juta. Dibutuhkan dana sebesar Rp 95 M. Sedangkan anggran yang disiapkan pemerintah hanya Rp 32 M. “Akan kita akomodir semua,†pungkasnya. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com