Ilustrasi.

Perda Disahkan, Merokok di Tempat Umum di Kota Jambi Bakal Didenda

Posted on 2016-12-18 21:42:27 dibaca 6628 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Jambi baru saja mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi. Diantaranya, Perda tentang kawasan tanpa asap rokok.

BACA JUGA : Jika Tak Mau Didenda, Jangan Merokok di Kawasan Ini di Kota Jambi

Maria Ketua Pansus I, mengatakan, dalam Perda tersebut memang tidak melarang masyarakat merokok, hanya membatasi tempat-tempat yang boleh dijadikan tempat merokok. Dimana nantinya Perda ini akan mulai efektif diberlakukan pada 2018 mendatang. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi pada tahun 2017.

“Intinya Perda yang dibahas untuk mengajak masyarakat harus hidup lebih sehat,” tegasnya

Diungkapakan Maria, jika dari masyarakat melanggar Perda itu, maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah. “Sanksi administrasi. Kalau perorangan didenda Rp 100 ribu,” tuturnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com