Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi hingga saat ini mbelum bisa melakukan pencetakan Surat suara yang akan digunakan pada pemungutan Suara 15 Februari 2017 nanti.
Hal dikarenakan Dua dari Empat Pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada Muarojambi hingga saat ini belum menyerahkan Surat keterangan (SK) pemberhentian dari status sebelumnya ke KPUD Muarojambi, yakni Masnah Busro-Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Agustian Mahir-Suswiyanto.
Komisioner KPUD Muarojambi, Sudirman mengatakan, pihaknya akan menunda tahapan pencetakan Surat suara Pilkada, karena problem penghambatnya, hingga kini KPUD Muarojambi belum menerima SK pemberhentian.
"Kendala kita untuk melakukan pencetakan. Kandidat harus menyelesaikan persyaratan, Jika 23 Desember ini Kedua Paslon ini tidak juga melengkapi syarat pencalonannya, maka KPU akan terdiskualifikasi dari peserta Cakada 2017 Pilkada Muarojambi," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com