Ilustrasi.

Waaah!!! Pemkot Jambi Terapkan Sistem Parkir Berlangganan, Sebulan Cuma Bayar Rp 20 Ribu

Posted on 2016-11-25 21:49:21 dibaca 2905 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejak digulirkan instruksi Walikota Jambi Nomor 3  Tahun 2015 yang mengharuskan PNS dan Pegawai BUMD di Kota Jambi untuk dapat menggunakan sistem parkir berlangganan, baru sekitar 400 motor dan 100 mobil yang mendaftarkan menggunakan sistem parkir itu.

“Kita baru jalankan aturan itu pada tahun 2016. Memang kita anggap setahun ini tahap sosialisasi. Target kita seluruh PNS dan Pegawai BUMD bisa menggunakan kartu parkir berlangganan,” kata Kepala Kantor Parkir Kota Jambi, Ramlansyah, Jumat (25/11).

Menurut Ramlansyah, dengan menggunakan system berlangganan ini pemilik kendaraan hanya cukup bayar Rp 20 ribu setiap bulannya atau Rp 60 ribu per triwulan untuk sepeda motor. Sementara untuk mobil, tarifnya Rp 120 per triwulannya.

“Ini bisa lebih irit, mau parkir dimanapun asal masih di dalam kawasan parkir yang kita kelola tak perlu bayar lagi kalau kita punya kartu itu,” katanya.

Selain untuk PNS dan pegawai BUMD, kartu ini juga dapat diakses oleh masyarakat umum. Harga yang ditawarkan pun sama dengan yang berlaku untuk PNS dan pegawai BUMD. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com