Ilustrasi.
JAMBIOUPDATE.CO, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi, memberikan waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari lembaga berwenang setelah 60 hari ditetapkan sebagai pasangan calon hingga 23 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Muarojambi, Suparmin. "Jika hingga 23 Desember 2016 pukul 24.00 belum menyampaikan surat pemberhentian maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Para Cakada yang diminta segera menyerahkan surat pengunduran diri itu, yakni Agustian Mahir, Suswiyanto, dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan Masnah Busro, Bambang Bayu Suseno, yang notabenenya merupakan anggota legislatif.
Menurutnya, apabila tidak memenuhi syarat maka akan dicoret dari pencalonan dan tidak dimuat di surat suara. “Harapan kita ini menjadi perhatian serius paslon, makanya kita koordinsi terus,†ungkapnya.(aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com