Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari.

Teng! Ditresnarkoba Polda Jambi Buka Pengaduan Tindak Penyalahgunaan Narkoba Melalui SMS dan Medsos, Baca di Sini

Posted on 2016-11-22 12:07:50 dibaca 4599 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan upaya menekan peredaran narkoba di Jambi. Berbagai cara dilakukan. Terbaru dengan menggunakan pengaduan atau pelaporan secara cepat.

Laporan atau pengaduan bisa disampaikan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui SMS dan Media Sosial.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, mengatakan, plaporan atau pengaduan SMS gate way ini dilakukan untuk percepatan informasi yang diberikan masyarakat. Tentunya, masyarakat yang memberikan pengaduan akan dirahasiakan identitasnya.

"Masyarakat bisa mengirim SMS ke nomor telepon: 081271543003 (Call Centre Whatshaps, Line, Telegram)," ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada jambiupdate.co, Selasa (22/11).

Atau kata Dia, masyarakat bisa melapor juga melalui Facebook dengan akun Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara untuk email bisa ke ditresnarkobajambi@gmail.com.

"Tentunya Saya meminta kerjasama yang baik dengan masyarakat Jambi untuk memberikan informasi tindak penyalahgunaan narkoba," jelasnya. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com