Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penerbitan surat keterangan (Surket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mendapatkan pengawasan ketat di Pilkada serentak jilid II. Langkah dilakukan agar tidak terjadi pemalsuan dan pendataan yang salah pada saat perampungan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Semua penerbitan dilakukan secara hati-hati, harus dipelajari betul agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan,†ujar Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Asnawi menyebutkan masyarakat yang menggunakan Surket dari Dukcapil adalah mereka yang telah masuk dalam data base kependudukan. hal itu harus dibuktikan KK dan sejumlah document kependudukan lainnya.
Permasalahan ini tidak hanya di Jambi, tapi juga dibeberapa daerah lainnya, makanya ada surat keterangan dari dukcapil,†ucapnya.
Guna mendapatkan data yang valid, dirinya mengaku harus ada senergi dari keuda lembaga baik KPU maupun Dukcapil. Disamping pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu ditingkat bawah.
“Agar ada data yang valid, KPU juga harus lihat, makanya harus ada upaya dari kedua lembaga ini. begitu juga dengan petugas kita yang melakukan pengawasan,†katanya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com