Ilustrasi.

Desa dan Kelurahan di Tanjab Barat ini Ajukan Pemekaran ke Pemkab

Posted on 2016-11-13 22:11:23 dibaca 1851 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari 114 desa, dan 20 kelurahan di 13 kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. 

"Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam kota sudah layak untuk dimekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu syarat," ujar Agoes Mamun, Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Minggu (13/11).

Selain jumlah penduduk, persyaratan pemekaran juga dinilai dari umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Infrastruktur sudah memadai.

"Sementara ini baru Kelurahan Tebing Tinggi sama Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu yang sudah mengajukan pemekaran ke Pemkab," jelasnya. (sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com