Ilustrasi.

Kasus Asusila, Kades Malapari Didenda 1 Ekor Kerbau

Posted on 2016-11-13 14:10:26 dibaca 2466 kali
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus dugaan Asusila yang dilakukan kepala desa Malapari Kabupaten Batanghari, pada 8 Agustus 2016 beberapa waktu yang lalu, memasuki babak baru.
 
Jumat (11/11), Lembaga adat Malapari menggelar sidang adat di kediaman ketua lembaga adat Malapari di RT 02.
 
"Iya, kami jumat telah menggelar sidang adat, dengan keputusan Kades Asnawi didenda adat berupa 1 ekor kerbau, yang akan dibayarkan dalam waktu 15 hari," ujar Ketua Lembaga Adat Malapari H. Wahab Syah kepada jambiupdate.co.
 
Tindakan asusila ini dilakukan sang Kades saat DN perempuan bersuami ini, di kantor desa. Menurut pengakuan DN, sang Kades memperlihatkan kemaluannya saat hendak mengurus Kartu Keluarga (KK) di kantor desa tersebut.
 
“Tidak cuma memamerkan kemaluan. Korban juga menyebut bahwa Kades Asnawi mencoba menarik baju korban DN,” Kata Ketua Lembaga Adat Malapari, A.Wahab Syah. (cr2)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com