JAMBIUPDATE.CO,JAMBI-Â Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) menjadi bagian penting tahapan kampanye Pilkada jilid II. Karena lalai sedikit saja dari batas pelaporan, pasangan calon (Paslon) bisa terancam di diskualifikasi dari proses pencalonan.
Â
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan. "Sesuai aturan PKPU ada tiga tahapan laporan dana kampanye. Pertama LADK, kedua LPSDK, dan terakhir LPPDK, jika tidak disampaikan maka paslon bisa didiskualifikasi,†ujarnya.
Â
Mengingat ketatnya aturan ini, Subhan mengharapkan Paslon yang bertarung di tiga Pilkada, Muarojambi, Tebo dan Sarolangun bisa memperhatikan pelaporan dana kampanye tersebut. Karena tahapan kampanye yang begitu panjang terkadang membuat paslon dan tim kurang teliti.   “Makanya kita ingatkan dari awal. KPUD di juga sudah menyampaikan pada setiap rapat koordinasi kepada penghubung paslon,†katanya.
Â
Lantas bagaimana pelaporan LADK paslon di Muarojambi, Tebo dan Sarolangun? Subhan mengaku sejuah ini KPU provinsi belum mendapat laporan secara pasti, karena masih dalam pembahasan. "Kalau laporannya belum diketahui secara pasti, karena masih ada yang belum selesai. Namun dari informasi yang didapat untuk 3 kabupaten ini, dana kampanye sekitar Rp.
20 Miliaran," bebernya.
Â
Lebih lajut, ia kemali menegaskan agar Paslon tidak menggunakan dana kampanye dilaur kesepakatan yang dilakukan bersamastockholder penyelanggara pemilu. Karena pelanngaran kesepatakan itu juga bisa dilakukan pemberian sanksi.
Â
"Kalau melanggar aturan dengan jumlahnya lebih besar, akan kita berikan sanksi sesuai dengan PKPU," pungkasnya. (aiz)