Tim terpadu Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap karaoke Novi di Jalan M Yamin Kelurahan Lebak bandung. Foto : Havis / Jambi Ekspres
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan tehadap karouke Novi di kawasana Jalan M Yamin, Keluarahan Lebak Bandung, Kota Jambi, Jumat (4/11).
Penyegelan itu dilakukan karena karouke tersebut dinilai bodong dan tidak memiliki Izin. Akhirnya, para petugas pun melakukan penyegelan terhadap karouke yang tepat depan Hotel Aini itu.
Karouke yang berada di Ruko tiga lantai itu memang tidak terlihat ada aktifitas. Pasalnya, Ruko itu tidak diberi papan merek dan kelihatan suram seperti gudang. Pada malam hari, Ruko itu beraktifitas sebagai karouke umum. Pengunjungnya pun cukup ramai setiap malam.
Ini diakui oleh Aan, warga setempat. Kata dia, karouke di Ruko tersebut beroperasi malam hari. “Buka habis Magrib sampai larut malam,†katanya.
Aan tidak mengetahui pasti apa saja aktivitas dalam Ruko itu selain karouke. “Yang jelas cuma hiburan karouke. Apo be aktivitas lainnyo sayo kuarng tau jugo,†sebutnya.
Sementara Mukhtar, Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, selaku Ketua Tim Terpadu mengatakan, pihaknya yang terdiri dari Satpol PP, BPMPPT, Distarum, Disperindag menindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar dan tidak memilik Izin.
“Karouke itu tidak punya Izin, sudah kita beri peringatan tiga kali, namun tidak diindahkan, makanya kita segel,†tegasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com