Ilustrasi.
JAMBIUPADTE.CO, SENGETI - Puluhan Kepala Desa dalam Kabupaten Muarojambi, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kades se- Kabupaten Muarojambi, Selasa (2/11) mendatangi Gedung DPRD Muarojambi.
Kedatangan puluhan Kades ini dengan maksud meminta pemenuhan Janji dari Pemkab Muarojambi sejak tahun 2014 lalu yaitu insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada setiap Desa.
Setelah melalui perdebatan alot Antara Kepala Desa Sekabupaten Muarojambi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi akhirnya menuai kesepakatan mengenai pembagian hasil dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Kesepakatan yang diambil adalah pada tahun 2017 nanti akan duat payung hukum mengenai fee dari pemungutan PBB yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Semua fee yang diperuntukan untuk Kades tersebut akan dirapel semenjak tahun 2015 sampai 2017 akan tetapi setelah aturanya disahkan secara resmi,†kata Fahmi Mai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi setelah pertemuan di ruang bersama.
Karena bila payung hukum belum dibuat maka dikhawatirkan nanti akan terjadi over kewenangan bagi instansi terkait. Sehingga bisa menjadi tindakan yang melawan hukum, sedangkan dari pengumpulan PBB itu sendiri setiap Kades boleh diberikan insentif untuk mendongkrak kinerja dalam membantu PAD melalui PBB. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com