Akun media sosial cabub Muarojambi, pasangan Idola.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pihak KPU, Pasangan Calon Bupati dan Cawabup Muaro Jambi, wajib melaporkan akun sosial media yang digunakan untuk kampanye.
Seperti halnya yang dilakukan Pasangan Cabup dan Cawabup Muaro Jambi nomor urut 4, Ivan Wirata dan Dodi Sularso (Idola). Mereka pun mendaftarkan beberapa akun sosial medianya.
Berdasarakan data yang diterima jambiupdate.co, seesuai dengan surat yang tunjukkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Idola, M. Nasir, Akun tersebut antara lain akun Facebook Ivan Wirata, Fanspage Facebook Media Center, Fanspag Facebook IW Berjaya.
Selanjutnya, fanspage Facebook IW Muslimah, Fanspage Facebook Sedulur Idola. Selain itu, untuk akun Intagram yang juga dilaporkan yakni akun intagram Ivan_Wirata. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com