Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Â Terkait banyaknya tempat hiburan yang menjual Minol namun tak mengantongi izin dirinya juga tidak membantah.
“Itu memang banyak. Dari data yang kita dapat ada beberapa tempt hiburan yang mengantongi izin minol,†ucapnya.
Sementara Muhtar, Plt Kepala Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi mengatakan, pihaknya kembali mendata ulang, tempat hiburan mana saja yang sudah mengatongi Izin Minol. "Sekarang kita sudah ada tim. Kita data ulang semuanya," katanya.
Setelah itu, kata Muhtar pihaknya bersama Distarum, Satpol PP akan melakukan penysiran kembali. "Dalam waktu dekat kita akan turun lagi. Mana yang menyalahi izin akan kita tindak tegas," jelasnya.
Muhtar mengatakan, berdasarkan data izin SIUP yang dikeluarkan oleh BPMPPT Kota Jambi, hanya ada 23 izin tempat hiburan malam yang boleh menjual minol. Delapan diantaranya berada di hotel yang ada di Jambi, seperti hotel Aston, Rumah Kito, Hotel Grand, Abadi Suite, Swiss Bell, Novita, dan Wiltop Hotel.
Sementara untuk karaoke keluarga, yang tercatat hanya Afgan karaoke,Masterpiece, dan NAV Karaoke, serta De Java Karaoke.
Meskipun sudah mengantongi izin, pihak pengusaha juga tidak boleh sembarangan menjual minol. Sebab, ada kriteria minol yang boleh di jual.
“Ada great-nya. Seperti kalau di hotel itu boleh kandungan alkoholnya sampai 10 persen, tapi kalau diluar hotel harus dibawah itu,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com