Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tidak main-main, tindak tegas akan diberikan bagi pengusaha tempat hiburan di Kota Jambi, yang membandel alias tidak mengurus izin seperti penjualan minuman beralkohol. Bahkan, saat ini Satpol PP Kota Jambi sudah menyiapkan 14 set rantai untuk melakukan penyegelan.
BACA JUGA :Â Ini Dia Tempat Hiburan di Jambi yang Mengantongi Izin Menjual Minuman Beralkohol
“Kami sudah siapkan rantai, ada 14 set rantai baru yang saya siapkan, nanti akan kita rantai,†ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, kepada wartawan.
BACA JUGA :Â Banyak Tempat Hiburan di Kota Jambi Menyalahi Aturan
Lanjutnya, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan secara besar-besaran dan langsung merantai tempat hiburan yang melanggar perizinan. Namun dirinya tak menyebut kapan dilaksanakan.
“Tak mungkin kita sebutkan waktunya, yang jelas di Nopember nanti,†tuturnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com