Ilustrasi.

November Diumumkan, UMP Jambi Naik, Ini Jumlahnya

Posted on 2016-10-27 21:34:18 dibaca 8871 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Upah Minimum Provinsi Jambi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.063.000. Itu setelah dihitung inflasi mengalami kenaikan sebesar Rp 3,0 persen dari September tahun sebelumnya ke September tahun berjalan.

Pertumbuhan ekonomi 5,18 persen dihitung dari Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kuartal I dan II tahun berjalan. Artinya kenaikan UMP 2017 sebesar 8 persen.

Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi melalui Kabid PHI Zulpan mengatakan, penetapan UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Sedangkan Upah Minimum sektoral Provinsi dan atau Kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

“Penetapan upah minimum Provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada tanggal 1 November 2016,” ujarnya. Jika dibandingkan dengan UMP 2016 Rp 1.906.650, kenaikan gaji buruh untuk tahun 2017 sebesar Rp 156.350. “Sudah kita serahkan ke Gubernur Jambi,” jelasnya. (cr01)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com