Bupati Tanjabtim, H Romi Hariyanto saat menyambut dan berdiskusi dengan kelompok warga.

BREAKING NEWS...Warga Desa Lagan Ulu dan Sukamaju Tanjabtim Geruduk Kantor Bupati

Posted on 2016-10-24 15:29:06 dibaca 4387 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Merasa tanah miliknya diklaim oleh orang lain, sekolompok warga dari Desa Lagan Ulu dan Desa Sukamaju Kecamatan Geragai mendatangi kantor bupati. Kedatangan massa ini langsung disambut Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto SE.

"Silahkan tunjuk perwakilan untuk melakukan mediasi," kata Bupati Senin (24/10).

M. Jaini salah seorang warga Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai yang tanahnya dikeluarkan sertifikat oleh BPN Tanjabtim namun atas nama orang lain menambahkan, di Desa Lagan Ulu yang berbatasan dengan Desa Sukamaju memliki 43 Kepala Keluarga, dan 43 KK dua Desa ini memiliki lahan seluas 156 hektar. Saat ini lahan tersebut telah ditanami sawit yang berusia mulai 7 tahun hingga 10 tahun.

"Tapi sekarang dilahan kami ada sertifikat nama orang lain, bahkan kami kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi," terang Jaini.

Sementara, Ketua LSM Peduli Lingkungan Jambi, Mulyono Eko mewakili warga mengungkapkan, kedatangan puluhan warga dari dua Desa ini adalah ingin menyampaikan kepada Bupati dan BPN atas pengaduan masyarakat setempat.

"Kami minta pemda menindaklanjuti dan melakukan perlindungan serta jaminan investasi di Tanjabtim, dengan menjatuhkan sanksi tegas oknum staf BPN Tanjabtim yang mengeluarkan sertifikat ganda atas nama orang lain," ujar Eko.

Sedangkan Sekda Tanjabtim, H. Sudirman SH,MH, untuk lingkup investasi di Tanjabtim, pihak investor tengah melakukan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), salah satunya dengan mengeluarkan izin PKS di Desa Lagan Ulu. Hak Guna Bangunan (HGB) pun telah diusulkan, saat ini lahan seluas 16,4 hektar telah dibeli dari warga kedua Desa tersebut oleh Kurnia seorang investor yang akan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tajanbtim.

"Namun ternyata diluar tanah pak Kurnia yang merupakan tanah milik masyarakat sudah beralih kepemilikan atas nama Abunjani CS, padahal masyarakat juga memiliki sertifikast," papar Sekda.

Terbitnya dua sertifikat dengan nama berbeda, memaksa BPN Tanjabtim membuat surat untuk menyampaikan ke Kakanwil BPN Jambi, agar tanah tidak diproses terlebih dahulu.

"Kami akan tampung aspirasi masyarakat. Kami pernah fasilitasi dengan memanggil pak Kurnia pembeli lahan dan kepala BPN Tanjabtim," jelas Sekda.

Pihaknya pun sudah panggil kepala BPN dan harus ada solusi, karena kejadian ini mempersulit investor untuk melakukan investasi di Tanjabtim.

"Dari hasil diskusi dengan kepala BPN Tanjabtim hanya ada satu cara yakni sertifikat atas nama Abunjani CS harus dibatalkan melalui putusan pengadilan," terang Sekda.

BPN Tanjabtim, mengakui bahwa dua sertifikat yang dikeluarkan BPN adalah resmi, dan sertifikat ini merupakan produk resmi dari BPN.

"Terkait penerbitan sertifikat yang sudah ada harus melalui proses pengadilan untuk dibatalkan," pungkas Kasubag BPN Tanjabtim, Wikan.(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com