Ilustrasi.

Terlibat Narkoba, PNS di Jambi Akan Dipecat

Posted on 2016-10-20 23:21:34 dibaca 4246 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Berani menggunakan narkoba berarti siap dipecat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini peringatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Bahkan, untuk penekanan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, BKD kerap melakukan inspeksi mendadak.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Pembinaan Pegawai Provinsi Jambi, Azwardi, melalui Kasubbid Kedudukan Hukum BKD Jambi, Nia Anggraeni mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PNS akan ditindak tegas oleh Bidang Hukum.

Bagi PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan dilakukan pemecatan setelah vonis terhadap pelanggranya yang ditetapkan oleh Pengadilan. 

“Setelah ditetapkan vonisnya mereka akan kembali dibahas oleh Tim Pertimbangan BKD dalam rapat,” ujarnya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (20/10).

Dijelaskannya, PNS akan resmi diberhentikan setelah hasil rapat yang dilakukan oleh Tim Pertimbangan dikeluarkan. Dan pemecatan dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika pelanggran yang dilakukan dikategorikan ringan, maka, akan dipertimbangkan kembali oleh Tim Pertimbangan BKD Provinsi Jambi.

“Jika hukumnya diatas 2 tahun, itu dikatakan pelanggran berat. Meski dibawah 2 tahun, jika itu dikatakan berat, maka pemecatan akan tetap dilakukan,” jelasnya. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com