Ilustrasi.

Buruh Minta UMP Jambi Rp2,5 Juta

Posted on 2016-10-19 22:45:40 dibaca 3635 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2017. Ini masih menunggu penghitungan formulasi Pemerintah Pusat.  Sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, saat ini UMP Jambi sebesar Rp1.906.650.

Ketua SBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, berharap UMP Jambi naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. “Gaji Rp1,9 juta itu cukup apa,” katanya.

Hanya saja dia menyayangkan pihak buruh tak lagi bisa berbuat banyak terkait kenaikan UMP ini karena adanya PP No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Itu sudah secara otomatis,” jelasnya.

PP itu dia anggap merugikan para buruh. Karena formulasi upah dihitung hanya melihat angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh BPS. Dan mengabaikan survey harga kebutuhan pokok setiap tahunnya yang menjadi patokan komponen hidup layak.

“Dengan adanya PP ini kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” imbuhnya.  (cr01/fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com