Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ratusan ribu warga Kota Jambi, saat ini belum memiliki e-KTP karena blangko yang masih kosong. Bahkan, puluhan ribu lainnya memang belum melakukan perekaman. Tentunya, kondisi ini membuat warga bingung untuk mengurus administrasi. Sebab, saat ini sudah mulai menggunakan e-KTP dalam urusan administrasi.
BACA JUGA :Â Gara-gara ini, Puluhan Ribu Warga Kota Jambi Terancam Tak Miliki e-KTP Hingga 2017
Terkait hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan surat keterangan perekaman e-KTP. Artinya bagi masyarakat yang sudah merekam akan diberi surat keterangan. Dan surat keterangan itu bisa digunakan untuk mengurus administrasi sebagai pengganti sementara e-KTP.
“Itu Arahan dari Kementrian. Untuk urusan Imigrasi, Bank dan lainnya, surat keterangan tersebut berlaku,†imbuhnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com