Kantor Pengadilan Agama Muara Sabak.

Waduh...Pernikahan Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Meningkat

Posted on 2016-10-14 15:15:12 dibaca 2507 kali
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Ketua PA Muarasabak. Drs Indrawisol melalui Pamud Hukum Muhlashin SAg dikonfirmasi belum lama ini mengungkapkan, telah terjadi peningkatan pernikahan anak di bawah umur. Dispensasi nikah yang diajukan hingga akhir September 2016 sebanyak 38 perkara. Alasan orang tua mengajukan dispenasi nikah adalah hubungan anak dengan pacarnya sudah terlalu dekat, dan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga orang tua ingin langsung menikahkan.

"Dispensasi yang diajukan hampir keseluruhan diajukan oleh orang tua perempuan," katanya.

Dikatakannya, padahal banyak dampak jika menikahkan anak di bawah umur, apalagi mental si anak yang akan dinikahkan belum terlalu siap, ditambah emosi anak yang belum stabil, saat terjadi keributan setelah berumah tangga.

"Seharusnya orang tua memikirkan dampak itu, belum lagi anak di bawah umur yang akan melahirkan, banyak resiko timbul," bebernya.
Dari pernikahan anak di bawah umur, bahkan sudah ada kasus perceraian terhadap si anak. Namun untuk data anak di bawah umur yang cerai pihaknya belum menghimpun data.

"Kami rekap data keseluruhan akhir tahun, baru dapat diketahui. Ada beberapa kasus gugat cerai ternyata diajukan pihak wanit yang masih berusia 16 tahun," pungkasnya.(yos)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com