Anggota Panwaslu Muaro Jambi saat mengikuti sidang DKPP di kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Usai laporan pengaduan, DKKP akan bacakan keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwas Muaro Jambi.

Nasib Panwas Muarojambi Diputuskan Hari ini

Posted on 2016-10-13 14:15:26 dibaca 2416 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Putusan terhadap laporan pengaduan terhadap Ketua Panwas Muarojambi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan dibacakan hari ini di Jakarta. Humas DKPP RI, Purnomo mengatakan jika jadwal yang ada di DKPP RI, putusan untuk laporan oengaduan Ketua Panwas Muarojambi dibacakan hari ini.

“Ya sudah besok (hari ini,red) katanya akan dibacakan putusannya,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan secara resmi belum menerima pemberitahuan soal jadwal putusan ini. Tapi dari informasi secara personal memang ada kabar putusan akan disampaikan hari ini.

“Kalau infonya ada, tapi kami belum menerima surat resminya,” katanya.

Karena itu, dirinya juga belum bisa menyiapkan ruangan untuk videoconference karena belum ada permintaan resmi. “Kami masih menunggu. Apakah pagi, sianga tau sore. Karena belum ada suratnya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Panwas Muarojambi Hamdi mengatakan dirinya belum mengetahui soal adanya pembacaan keputusan hari ini. Biasanya, lanjut Hamdi, pihak terlapor akan diberikan pemberitahuan. “Sampai sore ini (kemarin,red) belum ada pemberitahuan,” katanya.

Meski demikian, dirinya siap menghadapi apapun keputusan dari DKPP RI. Tapi yang jelas, dirinya optimis jika laporan pengaduan terhadap dirinya akan ditolak. Karena dalam persidangan beberapa waktu lalu dirinya bisa membantah seluruh pengaduan yang disampaikan.

Bahkan, pihak pelapor malah ditanyakan motif melakukan laporan. Karena termasuk enam besar yang lulus pada saat seleksi Muarojambi.

Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muarojambi diduga melanggar kode etik. Atas hal itu, Panwaslu Kabupaten Muarojambi dilaporkan ke DKPP. Laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut disampaikan Afrizal seorang pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Muarojambi. laporan ini langsung diterima Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam laporan tersebut, Afrizal mengadukan Ketua Panwaslu Muarojambi, Hamdi diduga rangkap jabatan sebagai kepala sekolah sekaligus guru di MTS Al Ihsaniyah Muarojambi. Selain itu, Afrizal juga melaporkan seluruh anggota Panwaslu Muarojambi.

DKPP RI menyidangkan Ketua Panwas Muarojambi Hamdi, yang langsung digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Namun usai persidangan pihak DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) belum bisa memutuskan hasil, mengingat masih akan dilakukan pleno di tingkat pusat. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com