Tim Terpadu yang batal melakukan penyegelan Cafe Colega yang menyalahi izin. Tim hanya memberikan teguran secara lisan. Foto - M. Ridwan / Jambi Ekspres
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi mendatangi dan member peringatan keras kepada Cafe Colega, yang berada di Jalan Soekarno Hatta RT 01 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (4/10) sore.
Pelanggaran yang dilakukan, yanki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan bangun di lapangan.
Selain itu, Cafe Colega merupakan tempat penujualan minuman beralkohol itu berdekatan dengan badan jalan. Bahkan Cafe itu menyediakan kursi di bawah Canofi pinggir jalan..
Muhtar, Sekretaris BBPMPPT Kota Jambi mengatakan, pihaknya mengecek bangunan Colega. Dalam pengecekan memang didapat bangunan yang berkanopi depan Colega dan bangunan lantai dua Colega tidak memiliki Izin.
â€Kanopi ini, walaupun diurus tidak bakal dikeluarakan Izinnya, karena memang melanggar Garis Badan Bangunan (GMB). Seharusnya GMB itu dari as Jalan ke bangunan 12 M,†sebutnya.
Oleh karena itu, kata Muhktar, pihaknya meminta pihak Colega segera melakuakan pembongkaran. “Nanti kita kasih waktu beberapa hari. Ada iktikad baik dari pihak cafe unuk merobohkan Canopi itu,†tandasnya.  (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com