Ilustrasi.

KPU Muarojambi Tenggat Paslon Hingga Pukul 24.00 WIB, Jika Tidak Perbaiki Dokumen, Paslon Gugur!

Posted on 2016-10-04 08:05:45 dibaca 2465 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, menunggu dokumen perbaikan syarat calon dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2017 hingga Selasa (4/10), pukul 24.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadual Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB dokumen perbaikan tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH MH. 

Menurutnya, dokumen persyaratan syarat calon tersebut bersifat kumulatif wajib, sehingga ketiadaan satu berkas saja mengakibatkan seluruh dokumen syarat calon menjadi tidak memenuhi syarat.

"Jika berkas syarat calon itu TMS, tentu nanti Bapaslon tidak bisa ditetapkan menjadi Paslon pada 24 Oktober 2016, mendatang," terangnya. 

Seperti diketahui bahwa 4 paslon terancam digugurkan kepesertaannya dalam Pilbup Muarojambi 2017 akan datang, pasalnya 4 paslon ini tidak ada yang dinyatakan lolos pemeriksaan berkas Dokumen, seluruhnya dinyatakan belum melengkapi berkas dokumen persyaratan.(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com