Ilustrasi.

Gugatan IDI Terhadap Dirut RSUD MHAT, Pemkab Kerinci Kembali Kalah di PTTUN Medan

Posted on 2016-09-21 20:29:42 dibaca 1384 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Setelah kalah di PTUN Jambi, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kembali kalah banding di PTTUN Medan terkait gugatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi terhadap posisi Direktur RSUD MHAT Kerinci, Noviarzen.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan membenarkan setelah kalah di PTUN Jambi, Pemkab Kerinci mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun, Pemkab Kerinci masih kalah. Gugatan dari IDI masih diterima, sesuai dengan hasil sidang PTUN Jambi.

Hal ini didasarkan atas Surat pemberitahuan putusan banding, nomor 11/G/2015/PTUN.JBI yang diterbitkan pada jumat tanggal 9 September 2016 oleh PTTUN Medan.

"Surat tersebut baru sampai ke kita. Kita kalah di PTTUN Medan, hasil sidang sama halnya dengan hasil PTUN Jambi," ujarnya.

Sebelumnya, IDI Jambi menggugat posisi Noviarzen sebagai Direktur RSUD MHAT Kerinci yang bukan dari tenaga medis. IDI menganggap Bupati Kerinci tidak menghargai IDI karena melanggar UU 36 tahun 2009, tentang jabatan dari Direktur RSUD, yang harus dari Dokter. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com