Petugas sedang mengempeskan ban mobil milik pengendara yang parkir sembarangan.

Waaaw… Kendaraan Parkir Sembarangan, Ini Denda yang Akan Diberlakukan Pemkot Jambi

Posted on 2016-09-20 21:19:17 dibaca 4996 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Perhubungan Kota Jambi meminta DPRD Kota Jambi, segera menyelesaikan Perda tentang denda bagi masyarakat yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Protokol di Kota Jambi. 

Dalam Perda itu, ada denda bagi pengendara yang parkir sembarangan yakni sebesar Rp 500 ribu. Selasa (20/9), Dishub dan Sapol PP Kota Jambi menggelar razia kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan niaga. Petugas pu mengempesi ban kendaraan yang terparkir di rambu-rambu larangan parkir. Serta menrtibkan PKL nakal yang berjualan di trotoar.

Razia digelar di Jalan Dr Soetomo, Soemantri Brojonegoro dan Tugu Juang. Daerah ini memang daerah yang rawan kemacetan. Banyak ditemui pedagang pulsa dan buah yang berjualan memakai kendaraan pribadi. Puluhan kendaraan dikempesi dan ditilang.

Plt Dishub Kota Jambi, Afrianto mengatakan, Warga Kota Jambi yang mengendarai mobil perlu berdisiplin kembali dalam memarkirkan mobil agar mematuhi rambu-rambu. “Jika tidak, resiko ban kendaraan akan kita kempesi,” tegasnya.

Afrianto juga mengatakan, pengendara sudah sering diingatkan agar tidak parkir di sembarang tempat. Terutama yang bertanda larangan parkir. “Ada yang kita tilang dan kita kempesi bannya. Jika pemiliknya tidak ada kita kempesi, yang ada kita tilang,” katanya.

Sementara itu, Plt Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, pihaknya juga sudah merazia para pedagang mulai dari pukul 09.00 WIB di kawasan Tugu Juang. Banyak pedagang buah dan pedagang pulsa yang berjualan di trotoar.

“Sudah kita angkut tadi pagi, ini kami lanjutkan sorenya dengan koordinasi dengan Dishub. Total pagi ada 6 pedagang buah dan 5 penjual pulsa yang lapaknya kita angkut. Semuanya ada puluhan,” ujarnya.  (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com