Ilustrasi.

Warga Batanghari Diminta Rekam e-KTP Secepatnya

Posted on 2016-09-06 21:30:26 dibaca 2979 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Warga Batanghari dihimbau agar segera melakukan perekamanan e-KTP. Jika sampai akhir Sepetember 2016 tidak melakukan perekaman data e-KTP, terancam tidak bisa menikmati pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Batanghri, Ade Febriandi.

Dikatakannya, Kementerian dalam Negeri memberi tenggat waktu hingga akhir September bagi wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data. Jika sampai peringatan tersebut tak diindahkan, maka penduduk dimaksud akan mendapat sanski administrasi berupa pembekuan data penduduk.

"Kebijakan ini juga berlaku bagi pemegang KTP manual," ujarnya.

Masyarakat yang data penduduknya dibekukan otomatis tidak bisa menikmati pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti layanan BPJS, Perbankan dan pengurusan SIM.

"Data yang dimaksud dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP,"jelasnya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com