Ilustrasi.

Pemkab Sarolangun Disebut Melawan Hukum, ini Kata Kepala BPMPD

Posted on 2016-09-01 22:01:19 dibaca 2017 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Sukamto, menilai Pemkab Sarolangun telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melantik Kepala Desa Pelawan Jaya. Dosen Fakultas Hukum Universita Jambi, ini menyebutkan, Pemkab Sarolangun melawan hukum karena melantik Kades jelas-jelas dari putusan pengadilan meminta adanya penundaan pelantikan.

Terkait hal ini, Kepala BPMPD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Zaidan saat dikonfirmasi mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan hasil rapat Forkompinda Kabupaten Sarolangun, yang memutuskan pelantikan Subandrio sebagai Kades Pelawan Jaya.

"Dasarnya adalah UU nomer 6 Tahun 2014 pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau walikota selambatnya 30 hari setelah terbitnya keputusan Bupati," ujar Zaidan.

Setelah itu, Zaidan mengungkapkan sesuai Perda proses pengaduan Pilkades tidak menghalangi proses Pilkades sampai ke pelantikan Pilkades.
"Kita juga berkonsultasi dengan Mendagri, Pelantikan Kades adalah hak bupati,"singkatnya.

Seperti diketahui, Bupati Sarolangun melalu Camat Pelawan melantik Kades Pelawan Jaya bersama dengan Kades Pasar Pelawan dan Lubuk Sayak, Selasa malam (30/8) di Aula Kantor Bupati Sarolangun. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Sarolangun telah memerintahkan kepada turut tergugat II yakni Bupati Sarolangun untuk melakukan penundaan pelantikan Kepala Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Periode 2016-2022 sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com