Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi terus kebut proses penyelesaian perekaman e-KTP. Pasalnya masih ada 23.000 warga belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Mulyadi Yatub, Senin (29/8).
Bila nanti warga Kota Jambi tidak segera untuk menyelesaikan perekaman e-KTP dengan batas waktu September, per Oktober 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir NIK warga yang belum mengurus e-KTP-nya. Hal ini tentunya menuai polemik, pasalnya, Kota Jambi baru saja memekarkan 3 Kecamatan.
Mulyadi mengatakan, hal itu tidak masalah. Sebab, aturan dari Kemendagri tertuju kepada warga yang belum melakukan perekaman.
“Batas 30 September itu bukan untuk cetak e-KTP, tetapi sebatas melakukan perekaman,†katanya.
Dari data sebanyak 23.000 warga Kota Jambi yang belum melakukan perekaman itu, pihaknya mengaku sudah mendapatkan alamat tempat tinggal (By Name By Adress). Sehingga, akan lebih mudah dalam melakukan sosialisasi.
“Kemungkinan bisa jemput bola, atau nanti kita pakai seperti cara terdahulu yaitu kita surati, karena kita sudah punya data By Name By Adress,†tambahnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com