Ilustrasi.

Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi

Posted on 2016-08-26 17:05:56 dibaca 3762 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peluang calon tunggal di Pilkada Sarolangun Februari 2017 mendatang semakin mengemuka. Bukanya tanpa alasan, karena pasangan calon petahana Cek Endra (CE)-Hilalatil Badri sudah mengantongi 26 dukungan dari 35 kursi di legislatif.

Dukungan ini mayoritas diberikan oleh partai besar seperti PAN, PDI-P, Golkar, PKS, PKB, NasDem, Demokrat dan PKPI. Hanya saja, CE saat ini meninggalkan 9 kursi yakni di partai Gerindra, Hanura dan PPP. Sementara calon yang lain, belum ada satu pun yang mendapat dukungan parpol.

Melihat kondisi ini, KPU setidaknya harus mempersiapkan diri bilamana calon tunggal ini benar-benar terjadi. Jika benar, Pilkada tahun ini akan menjadi sejarah pertama Pilkada di Provinsi Jambi yang di ikuti satu pasangan calon.

Lalu seperti apakah mekanisme calon tunggal ini? Komisoner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, sesuai aturan di PKPU nomor 5 perubahan PKPU nomor 9, calon tunggal tetap akan diakamodir. Dimana ketika muncul calon maka KPU akan tetap melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang diatur dalam PKPU.

“Ada beberapa kondisi yang membuat calon tunggal itu bisa muncul, pertama karena bakal calon gagal lolos pada saat pendaftaran. Bisa juga calon yang mendaftar sejak awal hanya satu pasangan saja,” ujarnya.
Jika ini terjadi, maka tentu ada mekanisme agar proses Pilkada ini tetap berjalan normal. Artinya proses dan tahapan Pilkada tidak akan berhenti. “Ininkan sebuah pertarungan, maka proses Pilkada tetap akan berjalan. Dan KPU setempat tetap akan menentapkan bakal calon setempat menjadi pasangan calon,” katanya.

Selanjutnya, pada saat kampanye calon tersebut juga punya hak karena ini merupakan bagian yang melekat dari pasangan calon. Hanya saja, memasuki tahapan pemilihan pihaknya masih menunggu PKPU terbaru hasil revisi belum lama ini.

“Kalau proses pemungutan suaranya seperti apa, kita masih menunggu PKPU terbaru. Kalau kemarin memang masih menggunakan setuju dan tidak setuju, yang jelas sesuai UU kalau kita baca kertas suaranya sebelah pasangan calon dan sebelah kosong,” ucapnya.

Mantan ketua KPU Batanghari ini menyebutkan untuk kemenangan calon tunggal tersebut harus memperoleh 50+1. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk calon tunggal saja, tapi juga untuk dua pasangan atau lebih.
“Untuk kemenangan 50+1, pasti. Karena dua pasangan calon juga demikian, tidak akan mungkin di bawah itu,” jelasnya.

Lantas adakah perpanjangan masa pendaftaran? Sanusi menegaskan untuk mengakamodir dan memberikan hak yang sama, maka akan memperpanjang masa pendaftaran calon. “Jika tidak ada KPU akan memperpanjang pedaftaran pasangan calon. Jika tidak ada maka sudah dipastikan calon tunggal,” jelasnya lagi. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com