Ilustrasi.

Pemkab Merangin Mulai Godok Perda Bantuan Hukum Bagi Orang Tidak Mampu

Posted on 2016-08-17 21:45:03 dibaca 2622 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Bagi masyarakat tidak mampu dan menengah ke bawah yang bertegori miskin patut berlega hati. Pasalnya, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda), sedang mengodok Peraturan Daerah (Perda), tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

Menariknya, semua biaya perkaranya ditanggung oleh pemerintah sampai kasus tersebut ingkrah di meja hukum. Mulai digodoknya Perda bantuan hukum ini, ketika pihak Pemda, mensosialisasinya dalam konsultasi publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Merangin, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin Selasa (16/8).

"Iya hari ini kita mulai mensosialisasikan bahwa saat ini Pemda mulai merencanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi orang miskin," ungkap Kabag Hukum Merangin, Firdaus.

Ia menyampaikan, hal ini bertujuan agar semua orang miskin di Kabupaten Merangin bisa terjamin dan memperjuangkan haknya dalam perlidungan hukum jika mereka tersandung masalah hukum.

"Ini adalah tameng bagi orang miskin jika mereka tersandung hukum. Jika ada diantara mereka tersandung hukum mereka bisa berlindung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk kasus mereka," tambah Kabag. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com