Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71, ribuan Narapidana di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi.
Tercatat dari 10 lapas dan rumah tahanan atau rutan yang ada di Provinsi, ada sebanyak 2.315 orang narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi.
Humas Kanwil Kemenkumham Jambi, Ishar, membenarkan hal ini. Disebutkannya, dari 2.315 narapidana yang mendapatkan remisi yang terbanyak dari Lapas klas IIA Jambi sebanyak 1.054 orang narapidana.
Kemudian dari Lapas klas IIB Muara Bungo narapidana yang mendapatkan remisi ada sebanyak 228 orang, di Lapas klas IIB Muara Tebo ada 108 orang, Lapas klas IIB Bangko (220).
Berikutnya, dari Lapas klas IIB Muara Bulian, ada sebanyak 151 orang narapidan yang mendapatkan remisi, kemudian dari Lapas klas IIB Kuala Tungkal (212), LPKA klas II Muara Bulian (64).
"Dari Lapas III Sarolangun ada 69 orang narapidana yang dapat remisi, kemudian dari Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak ada 157 orang dan dari Rutan klas IIB Sungai Penuh hanya ada 52 orang narapidana yang dapat remisi," ujar Ishar, Rabu (17/8).
Menurutnya, remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut ada yang satu bulan hingga enam bulan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com