Walikota Jambi Sy Fasha.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Jambi, ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada paripurna pengesahan Ranperda, Jumat (12/8). Dua ranperda tersebut yakni Ranperda BUMD dan Pendanaan Pendidikan.
Fuad Safari, Ketua Pansus 3 menjelaskan bahwa untuk sementara berdasarkan hasil keputusan bersama, Ranperda BUMD ditunda. Alasannya karena Pansus masih mempermasalahkan antara pembentukan Holding Company atau perusahaan daerah.
"Kita kembalikan ke eksekutif untuk mengkaji ulang Ranperda tersebut," ujarnya.Â
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengesahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah mendesak, karena sudah ada sejumlah item usaha yang sudah menunggu untuk dikelola.
"Perda tentang BUMD ditunda, karena ada yang belum lengkap. Tapi Saya tekankan bahwa Perda BUMD ini memang sudah mendesak, karena sudah ada sejumlah item usaha yang sudah menunggu di depan kita," kata Fasha.
Menurut dia, keberadaan BUMD itu nantinya menjadi strategis dalam meningkatkan perekonomian melalui usaha yang langsung di kelola oleh daerah dan jika sudah berjalan dua tahun ke depan tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Dengan penundaan ini Fasha menegaskan, akan memberikan penjelasan langsung kepada pihak Pansus bahwasanya Perda BUMD tersebut memang sudah sangat dibutuhkan oleh Kota Jambi.
"Saya mengakui ada kelemahan dari SKPD, sehingga nanti Saya akan turun dan menjelaskan langsung dari berbagai sisi, kalau bisa tahun 2016 ini sudah bisa disahkan," kata Dia. (hfz/mg1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com