Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan menjadwalkan eksekusi lahan eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan  Jambi Bussiness Center (JBC).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Muslim Rizal mengatakan, eksekusi aset tanah seluas 6,7 hektar itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kasasi yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan warga Jambi Kota Seberang.
“Putusan hukumnya sudah final. Secara hukum tidak ada lagi kendala. Kami menjadwalkan rapat bersama Sekda dan Biro Hukum tentang langkah eksekusi,†akunya.
Selain itu, kata Muslim, pihaknya juga telah menyurati warga yang menduduki lokasi pembangunan Jambi Bussiness Center (JBC) itu tentang rencana eksekusi yang akan dilakukan.  Â
“Sudah kita surati warga yang menduduki lokasi itu untuk segera mengosongkan lokasi itu, selambat-lambatnya satu minggu. Deadlinenya Senin lalu, tapi masih ada,†kata Muslim.
Ditanya mengenai jadwal eksekusi, Muslim mengatakan, bahwa itu kewenangan Biro Hukum.
“Biro hukum yang mengatur semuanya, kapan jadwalnya. Tapi nanti akan kita bahas, pastinya sesegera mungkin,†pungkasnya. (fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com