Puluhan orang melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (25/7) pagi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Puluhan orang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT SNP Indonesia geruduk kantor Gubernur Jambi, Senin (25/7) pagi.
Aksi unjuk rasa ini merupakan upaya meminta Gubernur Jambi Zumi Zola memperjuangkan hak dari 48 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Adapun tuntutan mereka dalam aksi tersebut yang ditulis mereka adalahÂ
1 Menolak PHK sepihak yang dilakukan PT. SNP Indonesia yang menurut kami tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Pemecatan karyawan yang melebihi kapasitas sehingga PT. SNP Indonesia melakukan perekrutan baru
3. Transparansi Perda Tanjung Jabung yang dimanfaatkan oleh PT. SNP untuk memecat karyawannya.
4. Penyelesaian secara transparan hak-hak karyawan yang di PHK,
5. Penyelesaian permasalahan surat tuntutan perselisihan antara karyawan perusahaan dengan manajemen perusahaan yang telah kami layangkan ke Disnaker Tanjab Timur, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi yang belum ada realisasinya sampai sekarang.
"Kami bekerja selama delapan tahun, kami tidak pernah dianggap karyawan," kata salah satu pengujuk rasa.
"Kami meminta kepada Gubernur Jambi Zumi Zola, untuk menindak lanjuti hal seperti ini," pintanya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com