Walikota AJB
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh ternyata masih berkeinginan menjadikan lahan di KM 14 sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Padahal Pemkot Sungaipenuh saat ini telah membuang sampah dilokasi baru, yakni di Renah Kayu Embun (RKE).
Seperti diketahui, lokasi TPST di KM 14 bermasalah, karena masyarakat Desa Belui, Kabupaten Kerinci menolak keberadaan TPST di KM 14. Pasalnya wilayah KM 14 masuk wilayah adat Desa Belui, walaupun secara administratif masuk wilayah Kota Sungaipenuh.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) mengatakan, TPST di RKE saat ini statusnya pinjam pakai. Wilayah tersebut bukan milik masyarakat, namun milik Pemerintah pusat, sehingga tidak ada sertifikatnya. "Kalau kita mau memilikinya menunggu diserahkan oleh Pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.
Sementara itu lokasi TPST sebelumnya di KM 14 posisi kepemilikannya oleh Pemkot Sungaipenuh sangat kuat. Karena, lokasi TPST berada di wilayah administratif Kota Sungaipenuh.
Selain itu lahan tersebut sudah hak milik pribadi warga Kota Sungaipenuh. "Amdal juga sudah kita lakukan, bahkan merupakan wilayah terbaik di Sumatera," jelasnya. (dik)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com