JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi kades di Tanjabtim, ada persyaratan tambahan. Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengatakan, persyaratan tambahan ini adalah calon kades muslim harus bisa mengaji.
Â
"Ini hanya dikhususkan bagi calon kades yang beragama Islam saja," jelasnya.
Â
Selain itu persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah calon kades harus bisa membaca dan menulis, lalu kepada calon kades harus melakukan tes urine dan dinyatakan bebas Narkoba.
"Sehingga kades terpilih jauh dari Narkoba, karena saat ini peredaran Narkoba marak dan menyisir siapa saja," ujarnya.
Â
Persyaratan tambahan lain yang baru adalah, calon kades harus berdomisili di Tanjabtim minimal satu tahun dengan dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon kades bersangkutan.
Â
"Asal daerah tidak bisa dipedomani, boleh asal mana saja. Ini merupakan hasil konsultasi dengan kementerian terkait," bebernya. (yos)