Ilustrasi.

Besok Mulai Masuk Kerja, PNS di Batanghari yang Nambah Libur Lebaran Akan Disanksi

Posted on 2016-07-10 18:39:47 dibaca 2412 kali
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Pasalnya, cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup lama. 
 
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Bahtiar. Disebutkannya, penetapan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah cukup pas, yakni dimulai pada 04 Juli hingga 11 Juli. 
 
"PNS kembali aktif masuk kerja pada Senin 11 Juli (besok,red) sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sekda.
 
Untuk itu, Sekda menegaskan kepada seluruh PNS di Batanghari  melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri dengan alasan apapun, hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter. 
 
"lasan yang lain tidak akan diterima, pasalnya pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur hari raya usai," ungkapnya.
 
Bahkan pihaknya juga menegaskan bakal menindak tegas para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama. Dan Pemkab Batanghari sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. (adi)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com